Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pengecekan terhadap syarat jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon dan persebarannya dengan cara:
a. menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1-KWK Perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a;
a1. mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.1.1- KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;
b. menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c; dan
c. mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum formulir Model B.2-KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran.
(2) Dalam hal terdapat dukungan dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang tidak ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau tidak dilampiri Surat Keterangan dan/atau tidak ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung, dukungan tersebut tidak dihitung sebagai dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
(3) Dalam hal jumlah dukungan dan persebaran yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan tidak sesuai dengan jumlah formulir B.1-KWK Perseorangan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan, Pasangan Calon perseorangan melakukan penyesuaian jumlah dukungan dan persebaran dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan.
(4) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan mencoret hasil cetak formulir Model B.2-KWK Perseorangan dan membubuhkan paraf pada hasil perbaikan, kemudian melakukan input dokumen pembetulan pada Sistem Informasi Pencalonan sebelum melakukan analisa kegandaan.
(5) Bakal Pasangan Calon perseorangan dapat menunjuk petugas untuk mendampingi proses pengecekan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
8. Ketentuan ayat (2) dan huruf d ayat (13) Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
