Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) Bakal Pasangan Calon perseorangan menyerahkan dokumen dukungan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi dokumen:
a. formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
b. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh
Bakal Pasangan Calon, dan 1 (satu) rangkap salinan; dan
c. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan.
(3) Formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan untuk verifikasi administrasi dan sebagai arsip KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur menyampaikan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual.
(5) KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyampaikan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual.
(6) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat disaksikan oleh:
a. Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung;
dan/atau
b. Bawaslu Kabupaten/Kota.
7. Di antara huruf a dan huruf b ayat (1) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1 dan ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
