Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) Bakal Pasangan Calon perseorangan harus menyerahkan:
a. dokumen dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10; dan
b. dihapus.
(2) Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
(3) Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
a. hari pertama sampai dengan hari keempat penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat;
dan
b. hari kelima penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
6. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan huruf b ayat (6) Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
