Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebelum pengumuman pendaftaran Pasangan Calon. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir di daerah yang bersangkutan. (3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud ayat (2), ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir di daerah yang bersangkutan. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menghitung syarat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan rumus: a. syarat pencalonan = jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilu Terakhir x 20% (dua puluh persen); dan b. syarat pencalonan = jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Terakhir x 25% (dua puluh lima persen); c. dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. (5) Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada: a. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan kursi hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; atau b. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan suara sah hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (6) Salinan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi atau Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota, dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (7) Dihapus. 5. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b dihapus sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction