Correct Article 3A
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) Partai Politik, Gabungan Partai Politik, dan/atau perseorangan dalam proses pencalonan Bakal Pasangan Calon mempunyai hak, kesempatan, dan menerima pelayanan yang setara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Partai Politik melakukan seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan/atau peraturan internal masing-masing Partai Politik.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
3. Ketentuan huruf f, huruf f1, huruf g, huruf h, dan huruf w ayat (1) Pasal 4 diubah, di antara huruf g dan huruf h ayat (1) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g1, dan setelah ayat (2) Pasal 4 ditambahkan 6 (enam) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d), ayat (2e), dan ayat (2f) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
