Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu.
7. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
8. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
9. KPU Provinsi adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
10. Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KIP Aceh adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari KPU yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG tentang Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
11. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
12. Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang merupakan bagian dari KPU yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG tentang Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu
PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
13. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
14. Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD, Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
15. Pengamanan Surat Suara adalah kegiatan mengamankan Surat Suara dalam pencetakan, penghitungan, pengepakan, penyimpanan dan pendistribusian ke tujuan.
16. Pencetakan adalah sebuah proses industri untuk memproduksi secara massal Surat Suara, dengan tinta di atas kertas menggunakan mesin cetak.
17. Perusahaan Pencetak Surat Suara yang selanjutnya disebut Percetakan adalah perusahaan yang menjalankan proses industri untuk memproduksi Surat Suara secara massal dengan tinta di atas kertas menggunakan mesin cetak.
18. Penghitungan adalah kegiatan menghitung dan mencatat Surat Suara sesuai jumlah kebutuhan setiap KPU/KIP Kabupaten/Kota.
19. Pengepakan adalah kegiatan menata dan mengemas Surat Suara sesuai dengan jumlah alokasi kebutuhan per KPU/KIP Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi/KIP Aceh.
20. Penyimpanan adalah kegiatan menempatkan Surat Suara pada tempat tertentu sehingga Surat Suara dalam kondisi aman dan baik.
21. Pendistribusian adalah kegiatan pengiriman Surat Suara dari Percetakan ke tempat Penyimpanan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan jumlah, jenis, waktu, alamat, dan skala prioritas lokasi pengiriman.
22. Hari adalah hari kalender.