Article I
Di antara ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2011 tentang tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009, sehingga berbunyi sebagai berikut: