Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diubah sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Ketentuan Pasal 20 ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: