Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDUK DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ABUPATEN /KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
PERBAN Nomor 1 Tahun 2011
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008 adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2009 adalah UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
5. Komisi Pemilihan Umum provinsi dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota yang selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota adalah penyelenggara Pemilihan Umum di provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi pada provinsi induk yang selanjutnya disebut DPRD provinsi induk, adalah DPRD provinsi yang keanggotaanya dipilih melalui Pemilu Tahun 2009.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten pada kabupaten induk yang selanjutnya disebut DPRD kabupaten induk, adalah DPRD kabupaten yang keanggotaannya dipilih melalui Pemilu Tahun 2009.
8. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang dibentuk setelah pemilu, selanjutnya disebut DPRD provinsi pemekaran adalah DPRD provinsi pada provinsi yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004 dan belum dilakukan pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran sampai dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 karena memenuhi ketentuan Pasal 108 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta DPRD provinsi pada provinsi yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009 yang keanggotaannya diisi berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009.
9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilu, selanjutnya disebut DPRD kabupaten/kota pemekaran adalah DPRD kabupaten/kota pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004 dan belum dilakukan pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota pemekaran sampai dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 karena memenuhi ketentuan Pasal 108 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta DPRD kabupaten/kota pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009 yang keanggotaannya diisi berdasarkan hasil Pemilu Tahun
2009. 10. Provinsi pemekaran adalah provinsi yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004 dan berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD tidak dilakukan pengisian anggota DPRD provinsi pemekaran sampai dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009, serta provinsi yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009, yang wilayahnya meliputi sebagian kabupaten/kota dari provinsi induk sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Provinsi.
11. Kabupaten/kota pemekaran adalah kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004 dan berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD tidak dilakukan pengisian anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran sampai dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009, serta kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009, yang wilayahnya meliputi sebagian kecamatan dari kabupaten induk sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Kabupaten/Kota.
12. Provinsi induk adalah provinsi yang sebagian kabupaten/kotanya tidak menjadi bagian wilayah provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Provinsi.
13. Kabupaten induk adalah kabupaten yang sebagian kecamatannya tidak menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Kabupaten/Kota.
14. Pimpinan partai politik adalah dewan pimpinan partai politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota yaitu ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Daerah/Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang yang selanjutnya disingkat DPD/DPW, dan DPC atau sebutan lainnya yang setara di provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik yang bersangkutan.
15. Daftar Calon Tetap DPRD provinsi, selanjutnya disebut DCT DPRD provinsi adalah daftar calon tetap anggota DPRD provinsi Pemilu Tahun 2009 yang digunakan sebagai dasar pengajuan calon dan penetapan calon terpilih dalam penataan keanggotaan DPRD provinsi induk dan pengisian keangotaan DPRD provinsi pemekaran yang merupakan satu kesatuan.
16. Daftar Calon Tetap DPRD kabupaten/kota, selanjutnya disebut DCT DPRD kabupaten/kota adalah daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten Pemilu Tahun 2009 yang digunakan sebagai dasar pengajuan calon dan penetapan calon terpilih dalam penataan keanggotaan DPRD kabupaten induk dan pengisian keangotaan DPRD kabupaten/kota pemekaran yang merupakan satu kesatuan.
17. Bilangan Pembagi Pemilihan, selanjutnya disebut BPP adalah bilangan yang diperoleh dari hasil pembagian jumlah suara sah seluruh partai politik dan suara sah calon dengan jumlah kursi ditiap daerah pemilihan, untuk menentukan jumlah perolehan kursi masing-masing partai politik setiap daerah pemilihan di provinsi atau kabupaten/kota induk dan provinsi atau kabupaten/kota pemekaran.
Dalam proses penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk, dan/atau pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota berpedoman pada azas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara pemilu;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.
(1) Penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk meliputi penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta pemilu, perolehan suara anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan perolehan suara calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk, penentuan BPP, penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu, dan penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk setiap daerah pemilihan berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009.
(2) Penetapan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk, berdasarkan data penduduk Pemilu Tahun 2009.
(1) Pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009, meliputi penetapan daerah pemilihan, penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap derah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta pemilu, perolehan suara anggota DPRD provinsi dan perolehan suara calon anggota DPRD provinsi pemekaran, penentuan BPP, penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu, dan penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi pemekaran setiap
daerah pemilihan, berdasarkan atas hasil Pemilu anggota DPRD provinsi induk Tahun
2009. (2) Pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota pemekaran pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004 dan belum dilakukan pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota pemekaran sampai dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009, meliputi penetapan daerah pemilihan, penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta pemilu, perolehan suara anggota DPRD kabupaten dan perolehan suara calon anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran, penentuan BPP, penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu, dan penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran setiap daerah pemilihan, berdasarkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten induk Tahun 2009.
(3) Pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota pemekaran pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009, meliputi penetapan daerah pemilihan, penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta pemilu, perolehan suara anggota DPRD kabupaten, dan suara calon anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran, penentuan bilangan pembagi pemilih, penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu, dan penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran setiap daerah pemilihan, berdasarkan atas hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten induk Tahun 2009.
Penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran untuk menentukan jumlah kursi dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan jumlah kursi dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 153/SK/KPU/Tahun 2008 sampai dengan Nomor: 185/SK/KPU/ Tahun 2008 tentang penetapan daerah pemilihan, jumlah penduduk, dan jumlah kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu Tahun
2009.
Penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, dilakukan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten induk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 ayat (2) dan Pasal 348 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2009.
(1) Penataan keanggotaan DPRD provinsi induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009, dilakukan sampai dengan 12 (dua belas) bulan sebelum pelaksanaan Pemilu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2009.
(2) Penataan keanggotaan DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota pemekaran bagi kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009, dilakukan sampai dengan 12 (dua belas) bulan sebelum pelaksanaan Pemilu Tahun 2014, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 ayat (3) dan Pasal 403 UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2009.
Untuk pertama kali dalam penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten dalam DCT DPRD provinsi atau DCT DPRD kabupaten induk Pemilu Tahun 2009, dapat diajukan menjadi calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk atau DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran.
Masa jabatan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, berakhir bersama-sama dengan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk hasil Pemilu Tahun 2009, yaitu pada saat anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk hasil Pemilu Tahun 2009 mengucapkan sumpah/janji, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 ayat (4) dan Pasal 348 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2009.
(1) KPU provinsi induk MENETAPKAN partai politik peserta Pemilu Tahun 2009 yang memperoleh kursi berdasarkan hasil penataan perhitungan perolehan kursi anggota DPRD provinsi induk dan hasil perhitungan perolehan kursi anggota DPRD provinsi pemekaran.
(2) Partai politik yang memperoleh kursi berdasarkan hasil penataan perhitungan perolehan kursi anggota DPRD provinsi induk dan hasil perhitungan perolehan kursi anggota DPRD provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mengajukan calon anggota DPRD provinsi induk dan anggota DPRD provinsi pemekaran.
(3) KPU kabupaten induk MENETAPKAN partai politik peserta Pemilu Tahun 2009 yang memperoleh kursi berdasarkan hasil penataan perhitungan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten induk dan hasil perhitungan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran.
(4) Partai politik yang memperoleh kursi berdasarkan hasil penataan perhitungan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten induk dan hasil perhitungan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berhak mengajukan calon anggota DPRD kabupaten induk dan anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran.
(1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota sebagai daerah pemilihan.
(2) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan sebagai daerah pemilihan.
(1) Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) kursi dan sebanyak-banyaknya 100 (seratus) kursi.
(2) Jumlah kursi DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan
3.000.000 (tiga juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan
5.000.000 (lima juta) jiwa memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi;
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan
7.000.000 (tujuh juta) jiwa memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi;
e. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) sampai dengan
9.000.000 (sembilan juta) jiwa memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi;
f. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) jiwa memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima) kursi; dan
g. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelas juta) jiwa memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi.
(1) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) kursi dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) kursi.
(2) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
e. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat raus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi;
f. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (delapan puluh lima) kursi;
dan
g. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.
(1) KPU menerima dan mengolah data wilayah administrasi pemerintahan kabupaten/kecamatan/desa/kelurahan dari KPU provinsi dan KPU kabupaten induk dalam penataan daerah pemilihan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan penetapan daerah pemilihan dalam pengisian anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran.
(2) KPU melakukan supervisi dan bimbingan teknis kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten induk dalam pelaksanaan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran.
(3) KPU mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran.
(4) KPU melakukan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat untuk kelancaran pelaksanaan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran.
(5) KPU MENETAPKAN jumlah dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan dalam penataan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran dengan Keputusan KPU.
Article 16
(1) KPU provinsi dan KPU kabupaten induk melaksanakan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran.
(2) Pelaksanaan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:
a. tahap persiapan;
b. tahap pelaksanaan;dan
c. tahap penyelesaian.
Article 17
Article 18
KPU provinsi atau KPU kabupaten induk dalam melaksanakan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dibantu oleh sekretariat KPU provinsi atau sekretariat KPU kabupaten induk.
Article 19
(1) Sekretariat KPU provinsi atau KPU kabupaten induk dalam membantu tugas KPU provinsi atau KPU kabupaten induk sebagaimana dimaksud Pasal 18, secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU.
(2) Sekretariat KPU provinsi atau KPU kabupaten induk dalam membantu tugas KPU provinsi atau KPU kabupaten induk sebagaimana dimaksud Pasal 18, secara teknis operasional bertanggung jawab kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten induk.
Article 20
Sekretariat KPU provinsi atau KPU kabupaten induk dalam membantu tugas KPU provinsi dan KPU kabupaten induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan anggaran penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
b. fasilitasi teknis penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
c. pemberian pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran dan perlengkapan;
d. fasilitasi penyusunan dan perumusan penyelesaian masalah hukum dan sengketa hukum;
e. fasilitasi pelayanan informasi, partisipasi masyarakat, dan penyelenggaraan hubungan masyarakat;
f. pengelola dan pemelihara data penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
g. pengelola dan pendistribusian kebutuhan logistik keperluan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
h. fasilitasi kerjasama antar lembaga;
i. penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk, dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten induk.
BAB Kedua
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Induk
(1) KPU provinsi dan KPU kabupaten induk melaksanakan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran.
(2) Pelaksanaan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:
a. tahap persiapan;
b. tahap pelaksanaan;dan
c. tahap penyelesaian.
Article 17
(1) Dalam tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) huruf a, KPU provinsi dan KPU kabupaten induk bertugas:
a. melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk kelancaran penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
b. menyusun dan MENETAPKAN jadwal pelaksanaan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
c. menyusun dan MENETAPKAN rencana kebutuhan anggaran penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
d. menyampaikan data wilayah administrasi pemerintahan kabupaten/kecamatan/ desa/kelurahan kepada KPU sebagai bahan penyusunan Keputusan KPU tentang penetapan daerah pemilihan, dan jumlah kursi anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
(2) Dalam tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) huruf b, KPU provinsi dan KPU kabupaten induk bertugas:
a. melaksanakan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran untuk setiap daerah pemilihan berdasarkan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dan Pasal 15 ayat (5);
b. menyusun dan MENETAPKAN penataan perolehan suara tiap partai politik, perolehan suara anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten, dan suara calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk setiap daerah pemilihan berdasarkan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk Tahun 2009;
c. MENETAPKAN hasil penghitungan perolehan suara tiap partai politik, perolehan suara anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten dan suara calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran setiap daerah pemilihan berdasarkan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk Tahun 2009;
d. menentukan BPP untuk tiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
e. MENETAPKAN perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk;
f. MENETAPKAN perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
g. meneliti kelengkapan dan keabsahan pemenuhan syarat calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
h. MENETAPKAN DCT DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk Pemilu Tahun 2009 sebagai DCT DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan DCT DPRD provinsi atau DCT DPRD kabupaten/kota pemekaran sebagai satu kesatuan;
i. menyampaikan pemberitahuan nama calon terpilih anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk hasil penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan calon terpilih anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten pemekaran kepada calon terpilih yang bersangkutan melalui pimpinan partai politik;
j. menyampaikan nama-nama calon terpilih anggota DPRD provinsi induk hasil penataan keanggotaan DPRD provinsi induk dan calon terpilih anggota DPRD provinsi pemekaran kepada Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA melalui gubernur di provinsi induk dan melalui pejabat gubernur provinsi pemekaran;
k. menyampaikan nama-nama calon terpilih anggota DPRD kabupaten induk hasil penataan keanggotaan DPRD kabupaten induk dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran kepada gubernur melalui bupati kabupaten induk dan melalui pejabat bupati/walikota di kabupaten/kota pemekaran;
l. mengumumkan nama-nama calon terpilih anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan nama-nama calon terpilih anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran di papan pengumuman yang mudah dilihat dan dijangkau masyarakat.
(3) Dalam tahap penyelesaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) huruf c, KPU provinsi dan KPU kabupaten induk bertugas:
a. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran kepada KPU dan KPU provinsi;
b. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada pemerintah daerah.
BAB Ketiga
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
KPU provinsi atau KPU kabupaten induk dalam melaksanakan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dibantu oleh sekretariat KPU provinsi atau sekretariat KPU kabupaten induk.
(1) Sekretariat KPU provinsi atau KPU kabupaten induk dalam membantu tugas KPU provinsi atau KPU kabupaten induk sebagaimana dimaksud Pasal 18, secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU.
(2) Sekretariat KPU provinsi atau KPU kabupaten induk dalam membantu tugas KPU provinsi atau KPU kabupaten induk sebagaimana dimaksud Pasal 18, secara teknis operasional bertanggung jawab kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten induk.
Article 20
Sekretariat KPU provinsi atau KPU kabupaten induk dalam membantu tugas KPU provinsi dan KPU kabupaten induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan anggaran penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
b. fasilitasi teknis penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
c. pemberian pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran dan perlengkapan;
d. fasilitasi penyusunan dan perumusan penyelesaian masalah hukum dan sengketa hukum;
e. fasilitasi pelayanan informasi, partisipasi masyarakat, dan penyelenggaraan hubungan masyarakat;
f. pengelola dan pemelihara data penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
g. pengelola dan pendistribusian kebutuhan logistik keperluan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
h. fasilitasi kerjasama antar lembaga;
i. penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk, dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten induk.
BAB III
PENATAAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDUK
Keanggotaan DPRD provinsi induk setelah dilakukan penataan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan sebagai akibat pembentukan provinsi pemekaran, terdiri dari :
a. Anggota DPRD provinsi hasil Pemilu Tahun 2009 yang mewakili daerah pemilihan yang kabupaten/kotanya tetap menjadi bagian wilayah di provinsi induk;
b. Anggota DPRD provinsi hasil Pemilu Tahun 2009 yang mewakili daerah pemilihan yang sebagian kabupaten/kotanya masih tetap menjadi bagian wilayah di provinsi induk dan dijamin kedudukannya sebagai anggota DPRD provinsi induk, karena berdasarkan penataan penghitungan kursi di daerah pemilihan tersebut, jumlah kursi yang diperoleh partai politik yang diwakilinya lebih banyak dari pada jumlah kursi yang diperoleh berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009;
c. Anggota DPRD provinsi hasil Pemilu Tahun 2009 yang mewakili daerah pemilihan yang sebagian kabupaten/kotanya masih tetap menjadi bagian wilayah di provinsi induk dan dijamin kedudukannya sebagai anggota DPRD provinsi induk, karena berdasarkan penataan penghitungan kursi di daerah pemilihan tersebut, jumlah kursi yang diperoleh partai politik yang diwakilinya lebih sedikit dari pada jumlah kursi yang diperoleh berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, dan anggota DPRD provinsi yang bersangkutan memiliki suara lebih banyak di daerah pemilihan provinsi induk dan lebih banyak dari pada anggota DPRD provinsi lain di daerah pemilihan tersebut;
d. Anggota DPRD provinsi induk yang ditetapkan menjadi calon terpilih mewakili daerah pemilihan yang sebagian kabupaten/kotanya masih tetap menjadi bagian wilayah di provinsi induk, dan berdasarkan penataan penghitungan perolehan kursi di daerah pemilihan tersebut, partai politik yang diwakilinya memperoleh tambahan sejumlah kursi lebih banyak dari pada perolehan kursi hasil Pemilu Tahun 2009;
e. Anggota DPRD provinsi yang ditetapkan menjadi calon terpilih mewakili daerah pemilihan yang sebagian kabupaten/kotanya masih tetap menjadi bagian wilayah di provinsi induk, dan berdasarkan penataan penghitungan perolehan kursi di daerah pemilihan tersebut, partai politik yang diwakilinya memperoleh sejumlah kursi sedangkan berdasarkan hasil penghitungan perolehan kursi hasil Pemilu Tahun 2009 tidak memperoleh kursi.
Article 22
Article 23
(1) Anggota DPRD provinsi induk yang terpilih berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, wajib pindah menjadi anggota DPRD provinsi pemekaran, apabila :
a. Seluruh kabupaten/kota pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk Pemilu Tahun 2009 menjadi bagian wilayah provinsi pemekaran;
b. Partai politik yang diwakili oleh anggota DPRD provinsi yang bersangkutan tidak memperoleh kursi dalam penataan penghitungan kursi, atau perolehan kursi partai politik lebih sedikit dari pada perolehan kursi hasil Pemilu Tahun 2009, dan anggota DPRD provinsi yang bersangkutan memperoleh suara lebih banyak di daerah pemilihan provinsi pemekaran.
(2) Anggota DPRD provinsi induk yang wajib pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi pemekaran yang kabupaten/kotanya semula tergabung dalam satu daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk Pemilu Tahun 2009 yang diwakili.
Article 24
(1) Anggota DPRD kabupaten induk yang terpilih berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, wajib pindah menjadi anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran, apabila:
a. Seluruh kecamatan pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk Pemilu Tahun 2009 menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran;
b. Partai politik yang diwakili oleh anggota DPRD kabupaten yang bersangkutan tidak memperoleh kursi dalam penataan penghitungan kursi, atau perolehan kursi partai politik lebih sedikit dari pada perolehan kursi hasil Pemilu Tahun 2009, dan anggota DPRD kabupaten yang bersangkutan memperoleh suara lebih banyak di daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota induk yang wajib pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran yang kecamatannya semula tergabung dalam satu daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk Pemilu Tahun 2009 yang diwakili.
(1) Dengan terbentuknya provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang pembentukan provinsi, perlu menata kembali jumlah kursi anggota DPRD provinsi induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan, serta komposisi perolehan kursi partai politik setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk.
(2) Penataan jumlah kursi anggota DPRD provinsi induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan pemecahan daerah pemilihan.
(3) Penataan jumlah kursi anggota DPRD provinsi induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Article 26
(1) Jumlah penduduk yang digunakan sebagai dasar dalam penetapan jumlah kursi anggota DPRD provinsi induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk, adalah jumlah penduduk di kabupaten/kota yang masih menjadi bagian wilayah provinsi induk.
(2) Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas data jumlah penduduk yang telah ditetapkan oleh KPU sebelum penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 15 ayat (5).
(3) Jumlah penduduk di provinsi induk hasil penataan, diperoleh dari pengurangan jumlah penduduk di provinsi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan jumlah penduduk di kabupaten/kota yang menjadi bagian wilayah provinsi pemekaran.
Article 27
Jumlah penduduk di provinsi induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), digunakan sebagai dasar penentuan jumlah kursi anggota DPRD provinsi induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk.
Article 28
Article 29
KPU MENETAPKAN daerah pemilihan, jumlah kursi anggota DPRD provinsi induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dengan Keputusan KPU.
(1) Dengan terbentuknya provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang pembentukan provinsi, perlu menata kembali jumlah kursi anggota DPRD provinsi induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan, serta komposisi perolehan kursi partai politik setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk.
(2) Penataan jumlah kursi anggota DPRD provinsi induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan pemecahan daerah pemilihan.
(3) Penataan jumlah kursi anggota DPRD provinsi induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Article 26
(1) Jumlah penduduk yang digunakan sebagai dasar dalam penetapan jumlah kursi anggota DPRD provinsi induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk, adalah jumlah penduduk di kabupaten/kota yang masih menjadi bagian wilayah provinsi induk.
(2) Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas data jumlah penduduk yang telah ditetapkan oleh KPU sebelum penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 15 ayat (5).
(3) Jumlah penduduk di provinsi induk hasil penataan, diperoleh dari pengurangan jumlah penduduk di provinsi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan jumlah penduduk di kabupaten/kota yang menjadi bagian wilayah provinsi pemekaran.
Article 27
Jumlah penduduk di provinsi induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), digunakan sebagai dasar penentuan jumlah kursi anggota DPRD provinsi induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk.
Article 28
Article 29
KPU MENETAPKAN daerah pemilihan, jumlah kursi anggota DPRD provinsi induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dengan Keputusan KPU.
Article 30
(1) Dengan terbentuknya kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Kabupaten/Kota, perlu menata kembali jumlah kursi anggota DPRD kabupaten induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan, serta komposisi perolehan kursi partai politik setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk.
(2) Penataan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan pemecahan daerah pemilihan.
(3) Penataan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(1) Dengan terbentuknya kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Kabupaten/Kota, perlu menata kembali jumlah kursi anggota DPRD kabupaten induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan, serta komposisi perolehan kursi partai politik setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk.
(2) Penataan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan pemecahan daerah pemilihan.
(3) Penataan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan KPU.
BAB Ketiga
Pengajuan Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Induk
BAB Keempat
Penataan Penghitungan Suara dan Penetapan Perolehan Kursi
BAB 1
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Induk
BAB 2
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Induk
BAB Kelima
Penetapan Calon Terpilih
BAB 1
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Induk
BAB 2
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Induk
BAB IV
PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA PEMEKARAN
BAB 1
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemekaran
BAB 2
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemekaran
BAB Kedua
Daerah Pemilihan
BAB 1
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemekaran
BAB 2
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemekaran
BAB Ketiga
Pengajuan Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemekaran
BAB Keempat
Penghitungan Suara dan Penetapan Perolehan Kursi
BAB 1
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemekaran
BAB 2
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemekaran
BAB Kelima
Penetapan Calon Terpilih
BAB 1
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemekaran
BAB 2
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemekaran
(1) Dalam tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) huruf a, KPU provinsi dan KPU kabupaten induk bertugas:
a. melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk kelancaran penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
b. menyusun dan MENETAPKAN jadwal pelaksanaan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
c. menyusun dan MENETAPKAN rencana kebutuhan anggaran penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
d. menyampaikan data wilayah administrasi pemerintahan kabupaten/kecamatan/ desa/kelurahan kepada KPU sebagai bahan penyusunan Keputusan KPU tentang penetapan daerah pemilihan, dan jumlah kursi anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
(2) Dalam tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) huruf b, KPU provinsi dan KPU kabupaten induk bertugas:
a. melaksanakan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran untuk setiap daerah pemilihan berdasarkan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dan Pasal 15 ayat (5);
b. menyusun dan MENETAPKAN penataan perolehan suara tiap partai politik, perolehan suara anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten, dan suara calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk setiap daerah pemilihan berdasarkan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk Tahun 2009;
c. MENETAPKAN hasil penghitungan perolehan suara tiap partai politik, perolehan suara anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten dan suara calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran setiap daerah pemilihan berdasarkan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk Tahun 2009;
d. menentukan BPP untuk tiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
e. MENETAPKAN perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk;
f. MENETAPKAN perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
g. meneliti kelengkapan dan keabsahan pemenuhan syarat calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
h. MENETAPKAN DCT DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk Pemilu Tahun 2009 sebagai DCT DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan DCT DPRD provinsi atau DCT DPRD kabupaten/kota pemekaran sebagai satu kesatuan;
i. menyampaikan pemberitahuan nama calon terpilih anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk hasil penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan calon terpilih anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten pemekaran kepada calon terpilih yang bersangkutan melalui pimpinan partai politik;
j. menyampaikan nama-nama calon terpilih anggota DPRD provinsi induk hasil penataan keanggotaan DPRD provinsi induk dan calon terpilih anggota DPRD provinsi pemekaran kepada Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA melalui gubernur di provinsi induk dan melalui pejabat gubernur provinsi pemekaran;
k. menyampaikan nama-nama calon terpilih anggota DPRD kabupaten induk hasil penataan keanggotaan DPRD kabupaten induk dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran kepada gubernur melalui bupati kabupaten induk dan melalui pejabat bupati/walikota di kabupaten/kota pemekaran;
l. mengumumkan nama-nama calon terpilih anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan nama-nama calon terpilih anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran di papan pengumuman yang mudah dilihat dan dijangkau masyarakat.
(3) Dalam tahap penyelesaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) huruf c, KPU provinsi dan KPU kabupaten induk bertugas:
a. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran kepada KPU dan KPU provinsi;
b. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada pemerintah daerah.
Keanggotaan DPRD kabupaten induk setelah dilakukan penataan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan sebagai akibat pembentukan kabupaten/kota pemekaran, terdiri dari :
a. Anggota DPRD kabupaten hasil Pemilu Tahun 2009 yang mewakili daerah pemilihan yang kecamatannya tetap menjadi bagian wilayah di kabupaten/kota induk;
b. Anggota DPRD kabupaten hasil Pemilu Tahun 2009 yang mewakili daerah pemilihan yang sebagian kecamatannya masih tetap menjadi bagian wilayah di kabupaten induk dan dijamin kedudukannya sebagai anggota DPRD kabupaten induk, karena berdasarkan penataan alokasi kursi di daerah pemilihan tersebut, jumlah kursi yang diperoleh partai politik yang diwakilinya lebih banyak dari pada jumlah kursi yang diperoleh bedasarkan hasil Pemilu Tahun 2009;
c. Anggota DPRD kabupaten hasil Pemilu Tahun 2009 yang mewakili daerah pemilihan yang sebagian kecamatannya masih tetap menjadi bagian wilayah di kabupaten induk dan dijamin kedudukannya sebagai anggota DPRD kabupaten induk, karena berdasarkan penataan penghitungan kursi di daerah pemilihan tersebut, jumlah kursi yang diperoleh partai politik yang diwakilinya lebih sedikit dari pada jumlah kursi yang diperoleh berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, dan anggota DPRD provinsi yang bersangkutan memiliki suara lebih banyak di daerah pemilihan kabupaten induk dan lebih banyak dari pada anggota DPRD kabupaten lain di daerah pemilihan tersebut;
d. Anggota DPRD kabupaten induk yang ditetapkan menjadi calon terpilih mewakili daerah pemilihan yang sebagian kecamatannya masih tetap menjadi bagian wilayah di kabupaten induk, dan berdasarkan penataan penghitungan kursi di daerah pemilihan tersebut, partai politik yang diwakilinya memperoleh tambahan sejumlah kursi lebih banyak dari pada perolehan kursi hasil Pemilu Tahun 2009;
e. Anggota DPRD kabupaten yang ditetapkan menjadi calon terpilih mewakili daerah pemilihan yang sebagian kecamatannya masih tetap menjadi bagian wilayah di kabupaten/kota induk, dan berdasarkan penataan penghitungan perolehan kursi di daerah pemilihan tersebut, partai politik yang diwakilinya memperoleh sejumlah kursi sedangkan berdasarkan hasil penghitungan perolehan kursi hasil Pemilu Tahun 2009 tidak memperoleh kursi.
(1) Penataan jumlah kursi anggota DPRD provinsi induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, ditentukan:
a. kabupaten/kota yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di provinsi induk, dan seluruh kabupaten/kota pada daerah pemilihan tersebut masih menjadi bagian wilayah provinsi induk, maka kabupaten/kota pada daerah pemilihan provinsi induk tersebut, tetap ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan.
b. kabupaten/kota yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di provinsi induk, dan sebagian kabupaten/kota pada daerah pemilihan tersebut menjadi bagian wilayah provinsi pemekaran, maka kabupaten/kota yang masih menjadi bagian wilayah provinsi induk tetap ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan.
c. kabupaten/kota yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di provinsi induk, dan hanya terdapat satu kabupaten/kota pada daerah pemilihan tersebut yang masih menjadi bagian wilayah provinsi induk, maka kabupaten/kota tersebut tetap ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan.
(2) Alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan jumlah penduduk di daerah pemilihan yang bersangkutan dibagi dengan bilangan pembagi penduduk.
(3) Bilangan pembagi penduduk sebagaimana dimakusud pada ayat (2), diperoleh dari hasil bagi jumlah penduduk di provinsi induk dengan jumlah kursi DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(4) Apabila dalam pembagian kursi anggota DPRD provinsi induk pada masing-masing daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat sisa kursi yang belum teralokasi, maka sisa kursi tersebut dialokasikan kepada daerah pemilihan yang memiliki sisa penduduk paling banyak secara berurut sampai sisa kursi DPRD provinsi induk tersebut terbagi habis.
(5) Sisa kursi yang belum teralokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diperoleh dari hasil pengurangan jumlah kursi DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dengan jumlah kursi yang sudah teralokasi pada seluruh daerah pemilihan.
(1) Penataan jumlah kursi anggota DPRD provinsi induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, ditentukan:
a. kabupaten/kota yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di provinsi induk, dan seluruh kabupaten/kota pada daerah pemilihan tersebut masih menjadi bagian wilayah provinsi induk, maka kabupaten/kota pada daerah pemilihan provinsi induk tersebut, tetap ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan.
b. kabupaten/kota yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di provinsi induk, dan sebagian kabupaten/kota pada daerah pemilihan tersebut menjadi bagian wilayah provinsi pemekaran, maka kabupaten/kota yang masih menjadi bagian wilayah provinsi induk tetap ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan.
c. kabupaten/kota yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di provinsi induk, dan hanya terdapat satu kabupaten/kota pada daerah pemilihan tersebut yang masih menjadi bagian wilayah provinsi induk, maka kabupaten/kota tersebut tetap ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan.
(2) Alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan jumlah penduduk di daerah pemilihan yang bersangkutan dibagi dengan bilangan pembagi penduduk.
(3) Bilangan pembagi penduduk sebagaimana dimakusud pada ayat (2), diperoleh dari hasil bagi jumlah penduduk di provinsi induk dengan jumlah kursi DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(4) Apabila dalam pembagian kursi anggota DPRD provinsi induk pada masing-masing daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat sisa kursi yang belum teralokasi, maka sisa kursi tersebut dialokasikan kepada daerah pemilihan yang memiliki sisa penduduk paling banyak secara berurut sampai sisa kursi DPRD provinsi induk tersebut terbagi habis.
(5) Sisa kursi yang belum teralokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diperoleh dari hasil pengurangan jumlah kursi DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dengan jumlah kursi yang sudah teralokasi pada seluruh daerah pemilihan.