Correct Article 49
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Current Text
Prosedur pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b, ditentukan sebagai berikut:
a. pengajuan keberatan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui surat elektronik harus mencantumkan paling sedikit:
1. nomor registrasi pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
2. tujuan penggunaan Informasi Publik;
3. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
4. surat kuasa khusus dalam hal pengajuan keberatan dikuasakan kepada pihak lain;
5. alasan pengajuan keberatan; dan
6. tanggal pengajuan keberatan; dan
b. PPID memberikan nomor registrasi pendaftaran pengajuan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan setelah diterimanya pengajuan keberatan melalui surat elektronik.
39. Ketentuan huruf d ayat (2) Pasal 50 diubah dan Pasal 50 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
