Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b ditentukan sebagai berikut: a. Permintaan Informasi Publik diajukan melalui surat elektronik; b. Pemohon Informasi Publik harus mencantumkan paling sedikit: 1. nama lengkap orang perorangan, badan hukum, kelompok orang, atau kuasanya; 2. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk elektronik atau nomor akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; 3. alamat; 4. nomor telepon; 5. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain; 6. rincian Informasi Publik yang diminta; 7. tujuan penggunaan Informasi Publik; 8. cara memperoleh Informasi Publik; dan 9. cara mengirimkan Informasi Publik; dan c. PPID memberikan nomor registrasi pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik setelah diterimanya Permintaan Informasi Publik melalui surat elektronik. (2) Ketentuan mengenai prosedur permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU. 30. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 39 diubah dan Pasal 39 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction