Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID KPU menuangkan hasil Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf f ke dalam lembar Pengujian Konsekuensi. (2) Atasan PPID KPU menyampaikan hasil Pengujian Konsekuensi kepada Ketua dan anggota KPU untuk mendapatkan persetujuan. (3) Persetujuan dari Ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara persetujuan Pengujian Konsekuensi dalam rapat pleno KPU. (4) Ketentuan mengenai format lembar Pengujian Konsekuensi dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU. 21. Di antara ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 26B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction