Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID KPU melakukan Pengujian Konsekuensi atas permohonan dari KPU dan KPU Provinsi. (2) Permohonan dari KPU dan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan kajian awal terhadap Informasi Publik yang dikecualikan. (3) Pengujian Konsekuensi oleh PPID KPU dilakukan dengan ketentuan: a. mengidentifikasi materi Informasi Publik, sifat Informasi Publik, dan lingkup Informasi Publik yang akan dikecualikan; b. mengidentifikasi potensi konsekuensi yang timbul akibat dibukanya Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG; c. MENETAPKAN jangka waktu pengecualian informasi; d. mengidentifikasi kepentingan publik dari Pemohon Informasi Publik dalam hal Informasi yang dimohonkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; e. melakukan analisis pada potensi konsekuensi yang timbul terhadap kepentingan publik dari Pemohon Informasi Publik serta mempertimbangkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum atau ukuran lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan f. menyimpulkan hasil Pengujian Konsekuensi dengan MENETAPKAN Informasi Publik yang diuji konsekuensi bersifat: 1. dikecualikan; atau 2. terbuka. (4) Ketentuan mengenai tata cara Pengujian Konsekuensi oleh PPID KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU. 20. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction