Correct Article 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Current Text
(1) Pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan terhadap Informasi Publik yang dikuasai dan berada di bawah kewenangan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit/satuan kerja yang menguasai Informasi Publik berkoordinasi dengan PPID KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. kemampuan data untuk dibagikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi sesuai perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi;
b. pelindungan Data Pribadi; dan
c. aksesibilitas Penyandang Disabilitas.
(4) Bentuk dokumen Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berupa dokumen digital dan dokumen nondigital.
16. Ketentuan huruf b dan huruf c ayat (2) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
