Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Current Text
Petugas pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f bertugas memberikan pelayanan teknis serta berkoordinasi dengan PPID pelaksana pada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
10. Ketentuan ayat (5) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
