Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai wewenang: a. memberikan pertimbangan atas seluruh Informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; b. memberikan pertimbangan mengenai pelaksanaan uji konsekuensi; c. memberikan pertimbangan mengenai pemberian tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Publik; dan d. memberikan pertimbangan mengenai penanganan Sengketa Informasi Publik. 6. Di antara huruf e dan huruf f ayat (1) disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf e1 dan huruf e2, setelah huruf h ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf i, serta ketentuan huruf e ayat (1), ayat (2), dan huruf c ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction