Correct Article 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Current Text
Struktur pengelola Informasi dan dokumentasi di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. pembina PPID;
b. Atasan PPID;
c. tim pertimbangan;
d. PPID;
e. PPID pelaksana; dan
f. petugas pelayanan Informasi.
3. Ketentuan ayat (5) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
