Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2025
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Œ
MOCHAMMAD AFIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
FORMAT SURAT JAWABAN PERIHAL BELUM DAPAT MENYAMPAIKAN NAMA CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA KARENA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG DIBERHENTIKAN SEDANG MENGAJUKAN UPAYA HUKUM
A.
FORMAT SURAT JAWABAN PERIHAL BELUM DAPAT MENYAMPAIKAN NAMA CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KARENA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT YANG DIBERHENTIKAN SEDANG MENGAJUKAN UPAYA HUKUM
Nomor :
Jakarta, Sifat : Rahasia
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Penggantian Antarwaktu Anggota DPR/MPR dari Partai … atas nama Sdr. …
Yth. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta
Sehubungan dengan surat Ketua DPR Nomor … tanggal … perihal … mengenai penyampaian nama anggota DPR yang berhenti antarwaktu atas nama … dari Partai … daerah pemilihan … dikarenakan yang bersangkutan … serta permintaan mengenai nama calon pengganti antarwaktu anggota DPR tersebut, bersama ini disampaikan bahwa anggota DPR atas nama ... sedang mengajukan upaya hukum berdasarkan surat atau informasi terhadap perkara nomor .... di ...... sehingga KPU belum dapat menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu karena menunggu adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum dimaksud.
Demikian disampaikan, terima kasih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum,
… Tembusan Yth.:
1. Ketua MPR RI
2. PRESIDEN RI
3. Ketua DPP Partai …
4. Ketua Fraksi Partai ….
KOP SURAT
B.
FORMAT SURAT JAWABAN PERIHAL BELUM DAPAT MENYAMPAIKAN NAMA CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH KARENA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH YANG DIBERHENTIKAN SEDANG MENGAJUKAN UPAYA HUKUM
Nomor :
Jakarta, Sifat : Rahasia
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Penggantian Antarwaktu Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi … atas nama Sdr. ...
Yth. Ketua Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta
Sehubungan dengan surat Ketua DPD Nomor … tanggal … perihal … mengenai penyampaian nama anggota DPD yang berhenti antarwaktu atas nama … daerah pemilihan Provinsi … dikarenakan yang bersangkutan … serta permintaan mengenai nama calon pengganti antarwaktu anggota DPD tersebut, bersama ini disampaikan bahwa anggota DPD atas nama ...
sedang mengajukan upaya hukum berdasarkan surat atau informasi terhadap perkara nomor ... di ... sehingga KPU belum dapat menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu anggota DPD dimaksud karena menunggu adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum dimaksud.
Demikian disampaikan, terima kasih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum,
… Tembusan Yth.:
1. Ketua MPR RI
2. PRESIDEN RI KOP SURAT
C.
FORMAT SURAT JAWABAN PERIHAL BELUM DAPAT MENYAMPAIKAN NAMA CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KARENA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI YANG DIBERHENTIKAN SEDANG MENGAJUKAN UPAYA HUKUM
Nomor :
..., Sifat : Rahasia
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi ... dari Partai … atas nama Sdr. ...
Yth. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi … di …
Sehubungan dengan surat Ketua DPRD Provinsi … Nomor … tanggal … perihal … mengenai penyampaian nama anggota DPRD Provinsi … yang berhenti antarwaktu atas nama … dari Partai … daerah pemilihan … dikarenakan yang bersangkutan … serta permintaan mengenai nama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi … tersebut, bersama ini disampaikan bahwa anggota DPRD Provinsi … atas nama … sedang mengajukan upaya hukum berdasarkan surat atau informasi terhadap perkara nomor … di … sehingga KPU Provinsi … belum dapat menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi … karena menunggu adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum dimaksud.
Demikian disampaikan, terima kasih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi …,
… Tembusan Yth.:
1. ...
2. ...
3. ...
4. ...
KOP SURAT
D.
FORMAT SURAT JAWABAN PERIHAL BELUM DAPAT MENYAMPAIKAN NAMA CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA KARENA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG DIBERHENTIKAN SEDANG MENGAJUKAN UPAYA HUKUM
Nomor :
..., Sifat : Rahasia
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota ... dari Partai … atas nama Sdr. ...
Yth. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota* … di …
Sehubungan dengan surat Ketua DPRD Kabupaten/Kota* … Nomor … tanggal … perihal … mengenai penyampaian nama anggota DPRD Kabupaten/Kota* … yang berhenti antarwaktu atas nama … dari Partai … daerah pemilihan … dikarenakan yang bersangkutan … serta permintaan mengenai nama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota* … tersebut, bersama ini bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota* … atas nama … sedang mengajukan upaya hukum berdasarkan surat atau informasi terhadap perkara nomor … di …sehingga KPU Kabupaten/Kota* … belum dapat menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota* … karena menunggu adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum dimaksud.
Demikian disampaikan, terima kasih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota* …,
… Tembusan Yth.:
1. ...
2. ...
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
ttd.
MOCHAMMAD AFIFUDDIN
KOP SURAT
LAMPIRAN II PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
FORMAT BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
A.
FORMAT BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
BERITA ACARA NOMOR TENTANG HASIL VERIFIKASI CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pada hari ini ..... tanggal ..... bulan ..... tahun ........, KPU telah melaksanakan verifikasi calon pengganti antarwaktu anggota DPR berdasarkan ketentuan Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor … Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan pemeriksaan terhadap:
1. Surat Ketua DPR Nomor: … tanggal … perihal …;
2. Surat Ketua DPP Partai …Nomor: ... tanggal .... perihal...;
3. Keputusan Tentang Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR Nomor ......
tanggal ...... perihal ......;
4. Keputusan DPP Partai ….. Nomor …. Tanggal …. Perihal ….; (apabila ada pemberhentian)
5. Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1192 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan KOP SURAT
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
6. Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 482 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan
7. (dokumen pendukung lainnya).
disampaikan bahwa calon pengganti antarwaktu anggota DPR dari Partai … mewakili Daerah Pemilihan … peringkat suara sah nomor … (…) atas nama Sdr. … adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor … (…) atas nama Sdr. … dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPR.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1. ….
Ketua ..........................
2. ….
Anggota ..........................
3. … Anggota ..........................
4. … Anggota ..........................
5. … Anggota ..........................
6. ...
Anggota ..........................
7. … Anggota ..........................
B.
FORMAT BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
BERITA ACARA NOMOR TENTANG HASIL VERIFIKASI CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pada hari ini ..... tanggal ..... bulan ..... tahun ........, KPU telah melaksanakan verifikasi calon pengganti antarwaktu anggota DPD berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor … Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap:
1. Surat Ketua DPD Nomor … tanggal … perihal …;
2. Keputusan Tentang Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPD Nomor ...... tanggal ...... perihal ......;
3. Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1192 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga KOP SURAT
atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
4. Keputusan KPU Nomor 1207 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 1389 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1207 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan
5. (dokumen pendukung lainnya).
disampaikan bahwa calon pengganti antarwaktu anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi … peringkat suara sah nomor … (…) atas nama Sdr. … adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor … (…) atas nama Sdr. … dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPD.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1. ….
Ketua ..........................
2. ….
Anggota ..........................
3. ….
Anggota ..........................
4. ….
Anggota ..........................
5. ….
Anggota ..........................
6. ….
Anggota ..........................
7. ....
Anggota ..........................
C.
FORMAT BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
BERITA ACARA NOMOR TENTANG HASIL VERIFIKASI CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI …
Pada hari ini ..... tanggal ..... bulan ..... tahun ........, KPU Provinsi … telah melaksanakan verifikasi calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi … berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor … Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan pemeriksaan terhadap:
1. Surat Ketua DPRD Provinsi … Nomor … tanggal … perihal …;
2. Surat Ketua DPW Partai … Nomor ... tanggal .... perihal...;
3. Keputusan Tentang Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi … Nomor ...... tanggal ...... perihal ......;
4. Keputusan DPP Partai ….. Nomor …. Tanggal …. Perihal ….; (apabila ada pemberhentian)
5. Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1192 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan KOP SURAT
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
6. Keputusan KPU Provinsi … Nomor … tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi … Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan
7. (dokumen pendukung lainnya).
disampaikan bahwa calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi … dari Partai … mewakili Daerah Pemilihan … peringkat suara sah nomor … (…) atas nama Sdr. … adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor … (…) atas nama Sdr. … dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi ...
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1. ….
Ketua ..........................
2. ….
Anggota ..........................
3. ….
Anggota ..........................
4. ….
Anggota ..........................
5. ….
Anggota ..........................
6. ....
Anggota ..........................
7. ....
Anggota ..........................
D.
FORMAT BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
BERITA ACARA NOMOR TENTANG HASIL VERIFIKASI CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA*…
Pada hari ini .....
tanggal .....
bulan .....
tahun ........, KPU Kabupaten/Kota* … telah melaksanakan verifikasi calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota* … berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor … Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap:
1. Surat Ketua DPRD Kabupaten/Kota* … Nomor … tanggal … perihal …;
2. Surat Ketua DPC Partai …Nomor ... tanggal .... perihal...;
3. Keputusan Tentang Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota* … Nomor ...... tanggal ...... perihal ......;
4. Keputusan DPP/DPW Partai ….. Nomor …. Tanggal …. Perihal ….;
(apabila ada pemberhentian)
5. Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1192 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil KOP SURAT
Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
6. Keputusan KPU Kabupaten/Kota* … Nomor ….. tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota* …. Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan
7. (dokumen pendukung lainnya).
disampaikan bahwa calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota* … dari Partai … mewakili Daerah Pemilihan … peringkat suara sah nomor … (…) atas nama Sdr. … adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor … (…) atas nama Sdr. … dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota* ...
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1. ….
Ketua ..........................
2. ….
Anggota ..........................
3. ….
Anggota ..........................
4. ….
Anggota ..........................
5. ….
Anggota ..........................
E.
FORMAT BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM HAL PERINGKAT SUARA SAH CALON TERBANYAK BERIKUTNYA TIDAK MEMENUHI SYARAT
BERITA ACARA NOMOR TENTANG HASIL VERIFIKASI CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pada hari ini ..... tanggal ..... bulan ..... tahun ........, KPU telah melaksanakan verifikasi calon pengganti antarwaktu anggota DPR berdasarkan ketentuan Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dan Peraturan KPU Nomor … Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan pemeriksaan terhadap:
1. Surat Ketua DPR Nomor: … tanggal … perihal …;
2. Surat Ketua DPP Partai …Nomor: ... tanggal .... perihal...;
3. Keputusan Tentang Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR Nomor ...... tanggal ...... perihal ......;
4. Keputusan DPP Partai ….. Nomor …. Tanggal …. Perihal ….; (apabila ada pemberhentian)
5. Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan KOP SURAT
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1192 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
6. Keputusan KPU Nomor 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 482 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan
7. (dokumen pendukung lainnya).
disampaikan bahwa calon pengganti antarwaktu anggota DPR dari Partai … mewakili Daerah Pemilihan … peringkat suara sah nomor … (…) atas nama Sdr. … adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor … (…) atas nama Sdr. … dinyatakan tidak memenuhi syarat karena … , maka peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor … (…) atas nama Sdr. … dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPR.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1. ….
Ketua ..........................
2. ….
Anggota ..........................
3. ….
Anggota ..........................
4. ….
Anggota ..........................
5. ….
Anggota ..........................
6. ….
Anggota ..........................
7. ….
Anggota ..........................
F.
FORMAT BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM HAL PERINGKAT SUARA SAH CALON TERBANYAK BERIKUTNYA TIDAK MEMENUHI SYARAT
BERITA ACARA NOMOR TENTANG HASIL VERIFIKASI CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pada hari ini ..... tanggal ..... bulan ..... tahun ........, KPU telah melaksanakan verifikasi calon pengganti antarwaktu anggota DPD berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor … Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap:
1. Surat Ketua DPD Nomor … tanggal … perihal …;
2. Keputusan Tentang Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPD Nomor ...... tanggal ...... perihal ......;
3. Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi KOP SURAT
Pemilihan Umum Nomor 1192 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
4. Keputusan KPU Nomor 1207 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 1389 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1207 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan
5. (dokumen pendukung lainnya).
disampaikan bahwa calon pengganti antarwaktu anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi … peringkat suara sah nomor … (…) atas nama Sdr. … adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor … (…) atas nama Sdr. … dinyatakan tidak memenuhi syarat karena … , maka peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor … (…) atas nama Sdr. … dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPD.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1. ....
Ketua ..........................
2. ....
Anggota ..........................
3. ....
Anggota ..........................
4. ....
Anggota ..........................
5. ....
Anggota ..........................
6. ....
Anggota ..........................
7. ....
Anggota ..........................
G.
FORMAT BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DALAM HAL PERINGKAT SUARA SAH CALON TERBANYAK BERIKUTNYA TIDAK MEMENUHI SYARAT
BERITA ACARA NOMOR TENTANG HASIL VERIFIKASI CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI …
Pada hari ini ..... tanggal ..... bulan ..... tahun ........, KPU Provinsi … telah melaksanakan verifikasi calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi … berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor … Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan pemeriksaan terhadap:
1. Surat Ketua DPRD Provinsi … Nomor … tanggal … perihal …;
2. Surat Ketua DPW Partai …Nomor ... tanggal .... perihal...;
3. Keputusan Tentang Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi … Nomor ...... tanggal ...... perihal ......;
4. Keputusan DPP Partai ….. Nomor …. Tanggal …. Perihal ….; (apabila ada pemberhentian)
5. Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1192 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan KOP SURAT
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
6. Keputusan KPU Provinsi … Nomor … tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi … Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan
7. (dokumen pendukung lainnya).
disampaikan bahwa calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi … dari Partai … mewakili Daerah Pemilihan … peringkat suara sah nomor … (…) atas nama Sdr. … adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor … (…) atas nama Sdr. … dinyatakan tidak memenuhi syarat karena … , maka peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor … (…) atas nama Sdr. … dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi ...
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1. ….
Ketua ..........................
2. ….
Anggota ..........................
3. … Anggota ..........................
4. … Anggota ..........................
5. … Anggota ..........................
6. ...
Anggota ..........................
7. ...
Anggota ..........................
H.
FORMAT BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM HAL PERINGKAT SUARA SAH CALON TERBANYAK BERIKUTNYA TIDAK MEMENUHI SYARAT
BERITA ACARA NOMOR TENTANG HASIL VERIFIKASI CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA*…
Pada hari ini .....
tanggal .....
bulan .....
tahun ........, KPU Kabupaten/Kota* … telah melaksanakan verifikasi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota* … berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor … Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap:
1. Surat Ketua DPRD Kabupaten/Kota* … Nomor … tanggal … perihal …;
2. Surat Ketua DPC Partai …Nomor ... tanggal .... perihal...;
3. Keputusan Tentang Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota* … Nomor ...... tanggal ...... perihal ......;
4. Keputusan DPP/DPW Partai ….. Nomor …. Tanggal …. Perihal ….;
(apabila ada pemberhentian)
5. Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1192 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil KOP SURAT
Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
6. Keputusan KPU Kabupaten/Kota* … Nomor ….. tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota* …. Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan
7. (dokumen pendukung lainnya).
disampaikan bahwa calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota* … dari Partai … mewakili Daerah Pemilihan … peringkat suara sah nomor … (…) atas nama Sdr. … adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor … (…) atas nama Sdr. … dinyatakan tidak memenuhi syarat karena … , maka peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor … (…) atas nama Sdr. … dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota* ...
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1. ….
Ketua ..........................
2. ….
Anggota ..........................
3. … Anggota ..........................
4. … Anggota ..........................
5. … Anggota ..........................
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
ttd.
MOCHAMMAD AFIFUDDIN
LAMPIRAN III PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
FORMAT SURAT JAWABAN PENYAMPAIAN NAMA CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
A.
FORMAT SURAT JAWABAN PENYAMPAIAN NAMA CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Nomor :
Jakarta, Sifat : Rahasia
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Penggantian Antarwaktu Anggota DPR/MPR dari Partai … atas nama Sdr. …
Yth. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta
Sehubungan dengan surat Ketua DPR Nomor … tanggal … perihal … mengenai penyampaian nama anggota DPR yang berhenti antarwaktu atas nama … dari Partai … daerah pemilihan … dikarenakan yang bersangkutan … serta permintaan mengenai nama calon pengganti antarwaktu anggota DPR tersebut, dengan hormat disampaikan nama calon pengganti antarwaktu anggota DPR berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama sesuai ketentuan Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor … Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat KOP SURAT
Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1192 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1206 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 482 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR atas nama … peringkat suara sah nomor … (…) dari Partai … mewakili Daerah Pemilihan … adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor … (…) atas nama … dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR apabila telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun yang sama dengan penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu.
Demikian disampaikan, terima kasih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum,
… Tembusan Yth.:
1. Ketua MPR RI
2. PRESIDEN RI
3. Ketua DPP Partai …
4. Ketua Fraksi Partai ….
DAFTAR PEROLEHAN SUARA SAH TERBANYAK CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 PARTAI POLITIK :
PROVINSI :
DAERAH PEMILIHAN :
JUMLAH KURSI :
ANGGOTA DPR YANG BERHENTI CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DPR KETERANGAN NO URUT DCT NAMA SUARA CALON PERINGKAT SUARA SAH NO URUT DCT NAMA SUARA CALON PERINGKAT SUARA SAH 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Jakarta,
Ketua Komisi Pemilihan Umum,
… Lampiran Surat Ketua KPU Nomor :
Tanggal :
B. FORMAT SURAT JAWABAN PENYAMPAIAN NAMA CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Nomor :
Jakarta, Sifat : Rahasia
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Penggantian Antarwaktu Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi … atas nama Sdr. …
Yth. Ketua Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta
Sehubungan dengan surat Ketua DPD Nomor … tanggal … perihal … mengenai penyampaian nama anggota DPD yang berhenti antarwaktu atas nama … Daerah Pemilihan Provinsi … dikarenakan yang bersangkutan … serta permintaan mengenai nama calon pengganti antarwaktu anggota DPD tersebut, dengan hormat disampaikan nama calon pengganti antarwaktu anggota DPD berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama sesuai ketentuan Pasal 311 ayat
(1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor … Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil KOP SURAT
PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1192 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1207 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 1389 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1207 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD atas nama … peringkat suara sah nomor … (…) Daerah Pemilihan Provinsi … adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor … (…) atas nama … dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD apabila telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun yang sama dengan penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu.
Demikian disampaikan, terima kasih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum,
…
Tembusan Yth.:
1. Ketua MPR RI
2. PRESIDEN RI
DAFTAR PEROLEHAN SUARA SAH TERBANYAK CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
DAPIL PROVINSI : … ANGGOTA DPD YANG BERHENTI CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DPD KETERANGAN NO URUT DCT NAMA SUARA CALON PERINGKAT SUARA SAH NO URUT DCT NAMA SUARA CALON PERINGKAT SUARA SAH 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Jakarta,
Ketua Komisi Pemilihan Umum,
…
Lampiran Surat Ketua KPU Nomor :
Tanggal :
C. FORMAT SURAT JAWABAN PENYAMPAIAN NAMA CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
Nomor :
…..., Sifat : Rahasia
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi … dari Partai … atas nama Sdr. …
Yth. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi … di …
Sehubungan dengan surat Ketua DPRD Provinsi … Nomor … tanggal … perihal … mengenai penyampaian nama anggota DPRD Provinsi yang berhenti antarwaktu atas nama … dari Partai … daerah pemilihan … dikarenakan yang bersangkutan … serta permintaan mengenai nama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi tersebut, dengan hormat disampaikan nama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi … berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor … Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun KOP SURAT
2024 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1192 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Provinsi … Nomor … Tahun … tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi … Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi … atas nama … peringkat suara sah nomor … (…) dari Partai … mewakili Daerah Pemilihan … adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor … (…) atas nama … dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi … apabila telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun yang sama dengan penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu.
Demikian disampaikan, terima kasih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi …,
… Tembusan Yth.:
1. …
2. …
3. ...
4. ...
DAFTAR PEROLEHAN SUARA SAH TERBANYAK CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ….
PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
PARTAI POLITIK :
PROVINSI :
DAERAH PEMILIHAN :
JUMLAH KURSI :
ANGGOTA DPRD PROVINSI … YANG BERHENTI CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD PROVINSI … KETERANGAN NO URUT DCT NAMA SUARA CALON PERINGKAT SUARA SAH NO URUT DCT NAMA SUARA CALON PERINGKAT SUARA SAH 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Lampiran Surat Ketua KPU Provinsi … Nomor :
Tanggal :
Jakarta,
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi …,
…
D. FORMAT SURAT JAWABAN PENYAMPAIAN NAMA CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Nomor :
…, Sifat : Rahasia
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota* … dari Partai … atas nama Sdr. …
Yth. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota* … di …
Sehubungan dengan surat Ketua DPRD Kabupaten/Kota* … Nomor … tanggal … perihal … mengenai penyampaian nama anggota DPRD Kabupaten/Kota* … yang berhenti antarwaktu atas nama … dari Partai … daerah pemilihan … dikarenakan yang bersangkutan … serta permintaan mengenai nama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota* tersebut, dengan hormat disampaikan nama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota* … berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor … Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, KOP SURAT
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1192 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota* … Nomor … Tahun … tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota* … Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota* … atas nama … peringkat suara sah nomor … (…) dari Partai … mewakili Daerah Pemilihan … adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor … (…) atas nama … dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota* … apabila telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun yang sama dengan penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu.
Demikian disampaikan, terima kasih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota* …,
… Tembusan Yth.:
1. …
2. …
DAFTAR PEROLEHAN SUARA SAH TERBANYAK CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA* ….
PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
PARTAI POLITIK :
KABUPATEN/KOTA* :
DAERAH PEMILIHAN :
JUMLAH KURSI :
ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA* … YANG BERHENTI CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA* … KETERANGAN NO URUT DCT NAMA SUARA CALON PERINGKAT SUARA SAH NO URUT DCT NAMA SUARA CALON PERINGKAT SUARA SAH 1 2 3 4 5 6 7 8 9
……, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota* …
… Lampiran Surat Ketua KPU Kabupaten/Kota* … Nomor :
Tanggal :
E. FORMAT SURAT JAWABAN PENYAMPAIAN NAMA CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM HAL PERINGKAT SUARA SAH CALON TERBANYAK BERIKUTNYA DINYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT
Nomor :
Jakarta, Sifat : Rahasia
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Penggantian Antarwaktu Anggota DPR/MPR dari Partai … atas nama Sdr. …
Yth. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta
Sehubungan dengan surat Ketua DPR Nomor … tanggal … perihal … mengenai penyampaian nama anggota DPR yang berhenti antarwaktu atas nama … dari Partai … daerah pemilihan … dikarenakan yang bersangkutan … serta permintaan mengenai nama calon pengganti antarwaktu anggota DPR tersebut, dengan hormat disampaikan nama calon pengganti antarwaktu anggota DPR berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama sesuai ketentuan Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor … Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
KOP SURAT
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1192 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1206 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 482 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR atas nama … peringkat suara sah nomor … (…) dari Partai … mewakili Daerah Pemilihan … adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor … (…) atas nama … dinyatakan tidak memenuhi syarat karena …. , maka peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor … (…) atas nama …. dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR apabila telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun yang sama dengan penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu.
Demikian disampaikan, terima kasih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum,
…
Tembusan Yth.:
1. Ketua MPR RI
2. PRESIDEN RI
3. Ketua DPP Partai …
4. Ketua Fraksi Partai ….
DAFTAR PEROLEHAN SUARA SAH TERBANYAK CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
PARTAI POLITIK :
PROVINSI :
DAERAH PEMILIHAN :
JUMLAH KURSI :
ANGGOTA DPR YANG BERHENTI CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DPR KETERANGAN NO URUT DCT NAMA SUARA CALON PERINGKAT SUARA SAH NO URUT DCT NAMA SUARA CALON PERINGKAT SUARA SAH 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Jakarta,
Ketua Komisi Pemilihan Umum,
….
Lampiran Surat Ketua KPU Nomor :
Tanggal :
F.
FORMAT SURAT JAWABAN PENYAMPAIAN NAMA CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM HAL PERINGKAT SUARA SAH CALON TERBANYAK BERIKUTNYA DINYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT
Nomor :
Jakarta, Sifat : Rahasia
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Penggantian Antarwaktu Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi … atas nama Sdr. …
Yth. Ketua Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta
Sehubungan dengan surat Ketua DPD Nomor … tanggal … perihal … mengenai penyampaian nama anggota DPD yang berhenti antarwaktu atas nama … daerah pemilihan Provinsi … dikarenakan yang bersangkutan … serta permintaan mengenai nama calon pengganti antarwaktu anggota DPD tersebut, dengan hormat disampaikan nama calon pengganti antarwaktu anggota DPD berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari daerah pemilihan provinsi yang sama sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor ... Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
KOP SURAT
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1192 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1207 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 1389 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1207 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD atas nama … peringkat suara sah nomor … (…) Daerah Pemilihan Provinsi … adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor … (…) atas nama … dinyatakan tidak memenuhi syarat karena … , maka peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor … (…) atas nama … dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD apabila telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun yang sama dengan penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu.
Demikian disampaikan, terima kasih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum,
…
Tembusan Yth.:
1. Ketua MPR RI
2. PRESIDEN RI
DAFTAR PEROLEHAN SUARA SAH TERBANYAK CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
DAPIL PROVINSI : … ANGGOTA DPD YANG BERHENTI CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DPD KETERANGAN NO URUT DCT NAMA SUARA CALON PERINGKAT SUARA SAH NO URUT DCT NAMA SUARA CALON PERINGKAT SUARA SAH 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Jakarta,
Ketua Komisi Pemilihan Umum,
… Lampiran Surat Ketua KPU Nomor :
Tanggal :
G. FORMAT SURAT JAWABAN PENYAMPAIAN NAMA CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DALAM HAL PERINGKAT SUARA SAH CALON TERBANYAK BERIKUTNYA DINYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT
Nomor :
…, Sifat : Rahasia
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi … dari Partai … atas nama Sdr. …
Yth. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi … di …
Sehubungan dengan surat Ketua DPRD Provinsi … Nomor … tanggal … perihal … mengenai penyampaian nama anggota DPRD Provinsi … yang berhenti antarwaktu atas nama … dari Partai … daerah pemilihan … dikarenakan yang bersangkutan … serta permintaan mengenai nama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi tersebut, dengan hormat disampaikan nama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi … berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (1) dan ayat
(2) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor … Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1192 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas KOP SURAT
Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Provinsi … Nomor … tanggal … tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi … Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi … atas nama … peringkat suara sah nomor … (…) dari Partai … mewakili Daerah Pemilihan … adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor … (…) atas nama … dinyatakan tidak memenuhi syarat karena … , maka peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor … (…) atas nama … dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi … apabila telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun yang sama dengan penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu.
Demikian disampaikan, terima kasih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi …,
… Tembusan Yth.:
1. …
2. …
3. ...
4. ...
DAFTAR PEROLEHAN SUARA SAH TERBANYAK CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ….
PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
PARTAI POLITIK :
PROVINSI :
DAERAH PEMILIHAN :
JUMLAH KURSI :
ANGGOTA DPRD PROVINSI … YANG BERHENTI CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD PROVINSI … KETERANGAN NO URUT DCT NAMA SUARA CALON PERINGKAT SUARA SAH NO URUT DCT NAMA SUARA CALON PERINGKAT SUARA SAH 1 2 3 4 5 6 7 8 9
……, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi ….
… Lampiran Surat Ketua KPU Provinsi … Nomor :
Tanggal :
H. FORMAT SURAT JAWABAN PENYAMPAIAN NAMA CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM HAL PERINGKAT SUARA SAH CALON TERBANYAK BERIKUTNYA DINYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT
Nomor :
…, Sifat : Rahasia
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota* … dari Partai … atas nama Sdr. …
Yth. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota* … di …
Sehubungan dengan surat Ketua DPRD Kabupaten/Kota* Nomor … tanggal … perihal … mengenai penyampaian nama anggota DPRD Kabupaten/Kota* … yang berhenti antarwaktu atas nama … dari Partai … daerah pemilihan … dikarenakan yang bersangkutan … serta permintaan mengenai nama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota* tersebut, dengan hormat disampaikan nama calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota* … berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor … Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun KOP SURAT
2024 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1192 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota* … Nomor … Tahun … tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota* … Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota* … atas nama … peringkat suara sah nomor … (…) dari Partai … mewakili Daerah Pemilihan … adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor … (…) atas nama … dinyatakan tidak memenuhi syarat karena … , maka peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor … (…) atas nama … dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota* … apabila telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun yang sama dengan penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu.
Demikian disampaikan, terima kasih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota* …,
… Tembusan Yth.:
1. …
2. …
DAFTAR PEROLEHAN SUARA SAH TERBANYAK CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA* ….
PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Lampiran Surat Ketua KPU Kabupaten/Kota* … Nomor :
Tanggal :
ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA* … YANG BERHENTI CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA* … KETERANGAN NO URUT DCT NAMA SUARA CALON PERINGKAT SUARA SAH NO URUT DCT NAMA SUARA CALON PERINGKAT SUARA SAH 1 2 3 4 5 6 7 8 9
……, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota* …
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
ttd.
MOCHAMMAD AFIFUDDIN …
PARTAI POLITIK :
KABUPATEN/KOTA* :
DAERAH PEMILIHAN :
JUMLAH KURSI :
LAMPIRAN IV PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
FORMAT SURAT JAWABAN PENYAMPAIAN NAMA CALON PENGGANTI ANTARWAKTU DALAM HAL MASIH MEMERLUKAN WAKTU KLARIFIKASI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
A.
FORMAT SURAT JAWABAN PENYAMPAIAN NAMA CALON PENGGANTI ANTARWAKTU DALAM HAL MASIH MEMERLUKAN WAKTU KLARIFIKASI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Nomor :
Jakarta, Sifat : Rahasia
Lampiran :
Perihal : Pelaksanaan Klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR atas nama Sdr. …
Yth. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta
Sehubungan dengan Surat Ketua DPR Nomor … tanggal … perihal ..., terkait penggantian antarwaktu anggota DPR/MPR RI dari Partai … atas nama … mewakili Daerah Pemilihan … karena …, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1192 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 482 Tahun 2025 tentang KOP SURAT
Perubahan Ketujuh atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa peringkat perolehan suara terbanyak berikutnya sebagai calon pengganti antarwaktu adalah Sdr. …;
2. KPU telah menerima surat/informasi/tanggapan dari ........ tanggal ............ perihal ..............., yang menyatakan bahwa .................... (isi informasi terkait keragu-raguan pemenuhan persyaratan); dan
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan KPU Nomor … Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam hal berdasarkan hasil verifikasi terdapat keragu-raguan/informasi/tanggapan masyarakat terhadap calon Pengganti Antarwaktu yang diduga telah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat atau terdapat nama calon pengganti antarwaktu yang diusulkan oleh Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota atau diusulkan oleh Partai Politik melalui Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota bukan merupakan nama Calon Pengganti Antarwaktu peringkat berikutnya dari daerah pemilihan yang sama, maka KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU masih memerlukan waktu untuk melakukan klarifikasi mengenai ........... kepada .........
(instansi terkait) ....... dan/atau ...............(calon pengganti antarwaktu), maka KPU belum dapat menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu Sdr. ….
Demikian disampaikan, terima kasih.
Tembusan Yth.:
1. Ketua DPP Partai …
2. Ketua Fraksi Partai ….
Ketua Komisi Pemilihan Umum,
…
B.
FORMAT SURAT JAWABAN PENYAMPAIAN NAMA CALON PENGGANTI ANTARWAKTU DALAM HAL MASIH MEMERLUKAN WAKTU KLARIFIKASI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Nomor :
Jakarta, Sifat : Rahasia
Lampiran :
Perihal : Pelaksanaan Klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD atas nama Sdr. …
Yth. Ketua Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta
Sehubungan dengan Surat Ketua DPD Nomor … tanggal … perihal ..., terkait penggantian antarwaktu anggota DPD atas nama … mewakili Daerah Pemilihan Provinsi … karena …, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1192 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1207 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 1389 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1207 Tahun 2024 tentang KOP SURAT
Penetapan Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa peringkat perolehan suara terbanyak berikutnya sebagai calon pengganti antarwaktu adalah Sdr. …;
2. KPU telah menerima surat/informasi/tanggapan dari ........ tanggal ............ perihal ..............., yang menyatakan bahwa .................... (isi informasi terkait keragu-raguan pemenuhan persyaratan); dan
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan KPU Nomor … Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam hal berdasarkan hasil verifikasi terdapat keragu-raguan/informasi/tanggapan masyarakat terhadap calon Pengganti Antarwaktu yang diduga telah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat atau terdapat nama calon pengganti antarwaktu yang diusulkan oleh Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota atau diusulkan oleh Partai Politik melalui Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota bukan merupakan nama Calon Pengganti Antarwaktu peringkat berikutnya dari daerah pemilihan yang sama, maka KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU masih memerlukan waktu untuk melakukan klarifikasi mengenai ........... kepada .........
(instansi terkait) ....... dan/atau ...............(calon pengganti antarwaktu), maka KPU belum dapat menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu Sdr. ….
Demikian disampaikan, terima kasih.
Tembusan Yth:
1. Ketua DPP Partai …
2. Ketua Fraksi Partai ….
Ketua Komisi Pemilihan Umum,
…
C.
FORMAT SURAT JAWABAN PENYAMPAIAN NAMA CALON PENGGANTI ANTARWAKTU DALAM HAL MASIH MEMERLUKAN WAKTU KLARIFIKASI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
Nomor :
...., Sifat : Rahasia
Lampiran :
Perihal : Pelaksanaan Klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi ... atas nama Sdr.
…
Yth. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi ....
di ...
Sehubungan dengan Surat Ketua DPRD Provinsi ... Nomor … tanggal … perihal ..., terkait penggantian antarwaktu anggota DPRD Provinsi ... dari Partai … atas nama … mewakili Daerah Pemilihan … karena …, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1192 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Provinsi ... Nomor ... Tahun 2024 KOP SURAT
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi ... Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa peringkat perolehan suara terbanyak berikutnya sebagai calon pengganti antarwaktu adalah Sdr. …;
2. KPU Provinsi ... telah menerima surat/informasi dari ........ tanggal ............ perihal ..............., yang menyatakan bahwa .................... (isi informasi terkait keragu-raguan pemenuhan persyaratan); dan
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan KPU Nomor … Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam hal berdasarkan hasil verifikasi terdapat keragu-raguan/informasi/tanggapan masyarakat terhadap calon Pengganti Antarwaktu yang diduga telah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat atau terdapat nama calon pengganti antarwaktu yang diusulkan oleh Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota atau diusulkan oleh Partai Politik melalui Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota bukan merupakan nama Calon Pengganti Antarwaktu peringkat berikutnya dari daerah pemilihan yang sama, maka KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Provinsi ... masih memerlukan waktu untuk melakukan klarifikasi mengenai ...........
kepada ......... (instansi terkait) ....... dan/atau ...............(calon pengganti antarwaktu), maka KPU Provinsi belum dapat menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu Sdr. ….
Demikian disampaikan, terima kasih.
Tembusan Yth:
1. Ketua DPW Partai …
2. Ketua Fraksi Partai ….
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi …,
.....
D.
FORMAT SURAT JAWABAN PENYAMPAIAN NAMA CALON PENGGANTI ANTARWAKTU DALAM HAL MASIH MEMERLUKAN WAKTU KLARIFIKASI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Nomor :
....., Sifat : Rahasia
Lampiran :
Perihal : Pelaksanaan Klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota* ... atas nama Sdr. …
Yth. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota* ....
di ...
Sehubungan dengan Surat Ketua DPRD Kabupaten/Kota* ... Nomor … tanggal … perihal ..., terkait penggantian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota* ... dari Partai … atas nama … mewakili Daerah Pemilihan … karena …, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1192 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota* ... Nomor ... Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota* ...
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa peringkat perolehan suara terbanyak berikutnya sebagai calon pengganti antarwaktu adalah Sdr. …;
KOP SURAT
2. KPU Kabupaten/Kota* ... telah menerima surat/informasi dari ........ tanggal ............ perihal ..............., yang menyatakan bahwa .................... (isi informasi terkait keragu-raguan pemenuhan persyaratan); dan
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan KPU Nomor … Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam hal berdasarkan hasil verifikasi terdapat keragu-raguan terhadap pemenuhan syarat Calon Pengganti Antarwaktu atau terdapat informasi atau tanggapan masyakarat yang menyatakan Calon Pengganti Antarwaktu diduga telah meninggal dunia, telah mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat, atau calon pengganti antarwaktu yang diusulkan oleh Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota atau diusulkan oleh Partai Politik melalui Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota bukan merupakan nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota peringkat berikutnya dari daerah pemilihan yang sama, maka KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten/Kota* ... masih memerlukan waktu untuk melakukan klarifikasi mengenai ........... kepada .........
(instansi terkait) ....... dan/atau ............... (calon pengganti antarwaktu), maka KPU Kabupaten/Kota* … belum dapat menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu Sdr. ….
Demikian disampaikan, terima kasih.
Tembusan Yth:
1. Ketua DPC Partai …
2. Ketua Fraksi Partai ….
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota* …,
.....
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
ttd.
MOCHAMMAD AFIFUDDIN