Correct Article 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Current Text
Biro Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e mempunyai tugas dukungan teknis pengawasan pelaksanaan kemitraan.
Your Correction
