Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan klarifikasi laporan dan/atau inisiatif serta penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; b. pelaksanaan penuntutan dugaan pelanggaran praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, dugaan keterlambatan pemberitahuan penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan perusahaan, dan dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan; c. pelaksanaan penyiapan dan penyelenggaraan persidangan Majelis Komisi terkait dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856) dan pelanggaran pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. pelaksanaan penindakan pelanggaran praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, keterlambatan pemberitahuan penggabungan atau peleburan badan usaha atau penambilalihan perusahaan, dan pelanggaran pelaksanaan kemitraan; e. penanganan litigasi putusan Komisi baik pada tahap keberatan, kasasi dan/atau peninjauan kembali; dan f. pelaksanaan eksekusi terhadap putusan Komisi.
Your Correction