Correct Article 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Current Text
Biro Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis penegakan hukum praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Your Correction
