Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Hukum, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan di lingkungan Komisi;
b. koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana unit kerja di lingkungan Komisi;
c. pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Komisi;
d. pelaksanaan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Komisi;
e. koordinasi dan pengelolaan hubungan masyarakat;
f. pengelolaan data, teknologi, dan sistem informasi; dan
g. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama.
Your Correction
