Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Umum dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan sarana, prasarana, perlengkapan, dan barang milik negara;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
c. pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan di bidang pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan Komisi.
Your Correction
