Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Umum dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan sarana, prasarana, perlengkapan, dan barang milik negara; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan c. pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan di bidang pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan Komisi.
Your Correction