Correct Article 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Current Text
Bagian Umum dan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana prasarana, perlengkapan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Your Correction
