Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pimpinan Komisi dan Sekretaris Jenderal;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan Pimpinan Komisi dan Sekretaris Jenderal;
c. pelaksanaan urusan persuratan; dan
d. pelaksanaan urusan kearsipan dan dokumentasi.
Your Correction
