Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Current Text
Bagian Tata Usaha dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, arsip, dan dokumentasi.
Your Correction
