Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Biro Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja tahunan, rencana program, dan anggaran;
b. pemantauan, pengendalian dan pelaporan atas program kegiatan dan anggaran;
c. koordinasi dan pengelolaan keuangan;
d. pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia;
e. pengelolaan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan barang milik negara;
f. pengelolaan pengadaan barang jasa pemerintah;
g. pengelolaan arsip dan dokumentasi;
h. koordinasi dan pengelolaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan; dan
i. pengelolaan manajemen risiko.
Your Correction
