Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Current Text
Biro Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program serta pelaporan Komisi, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dokumentasi, manajemen risiko, dan pengelolaan barang milik negara, serta layanan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.
Your Correction
