Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Current Text
(1) Susunan organisasi Sekretariat Jenderal, terdiri atas:
a. Biro Administrasi;
b. Biro Hukum, Data, dan Informasi;
c. Biro Penegakan Hukum;
d. Biro Pencegahan;
e. Biro Kemitraan; dan
f. Bagian Pengawasan.
(2) Susunan organisasi Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
