Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan koordinasi kegiatan Komisi;
b. penyusunan rencana dan program serta pelaporan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatatusahaan, kepegawaian dan keanggotaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta organisasi dan tata laksana;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
f. pemberian dukungan teknis di bidang praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan kewenangan lain yang diberikan kepada Komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan Komisi.
Your Correction
