Correct Article 43
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Current Text
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini ditetapkan dengan Peraturan Komisi setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
