Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Komisi dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Komisi sendiri, maupun dalam hubungan antarkelembagaan dengan lembaga lain terkait.
Your Correction