Correct Article 37
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Komisi harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Komisi.
(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi.
Your Correction
