Correct Article 35
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usulan Ketua Komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Biro dan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pejabat fungsional dan pelaksana di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
