Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usulan Ketua Komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Biro dan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pejabat fungsional dan pelaksana di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction