Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
(1) Anggota JDIH Komisi bertugas untuk melakukan pengelolaan Dokumen Hukum yang diterbitkan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Komisi.
(2) Anggota JDIH Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
b. pemutakhiran data Dokumen Hukum;
c. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH Komisi; dan
d. penyampaian laporan kepada pusat JDIH Komisi.
Your Correction
