Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
(1) Organisasi JDIH Komisi terdiri atas:
a. pusat JDIH Komisi; dan
b. anggota JDIH Komisi.
(2) Pusat JDIH Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada sekretariat jenderal Komisi yang dilaksanakan oleh biro hukum.
(3) Anggota JDIH Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. kedeputian bidang penegakan hukum;
b. kedeputian bidang kajian dan advokasi;
c. kepaniteraan;
d. kantor perwakilan; dan
e. unit kerja lain yang mengelola dan mengeluarkan dokumen dan informasi hukum.
Your Correction
