Correct Article 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
(1) Pusat JDIH Komisi melaksanakan evaluasi terhadap:
a. pelaksanaan pengelolaan JDIH Komisi; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Komisi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Pusat JDIH Nasional.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan dalam rapat Komisi.
Your Correction
