Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
(1) Pusat JDIH Komisi melakukan pemantauan terhadap:
a. pelaksanaan pengelolaan JDIH Komisi; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Komisi.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction
