Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN SARAN DAN PERTIMBANGAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
(1) Hasil Analisis Kebijakan disusun dalam laporan Analisis Kebijakan yang paling sedikit memuat:
a. identifikasi Kebijakan Pemerintah;
b. perumusan masalah terkait Kebijakan Pemerintah;
c. landasan hukum dan cakupan peraturan yang dijadikan pertimbangan analisis;
d. analisis dampak Kebijakan Pemerintah; dan
e. kesimpulan dan rekomendasi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa:
a. Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah memperhatikan potensi dampak atau dampak yang ditimbulkan dari Kebijakan Pemerintah;
b. Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah mengubah Kebijakan Pemerintah yang memiliki potensi dampak atau
telah mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat; atau
c. Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah mencabut Kebijakan Pemerintah yang telah mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(3) Laporan Analisis Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipaparkan oleh pimpinan unit kerja yang membidangi kajian dan advokasi dalam rapat Komisi.
Your Correction
