Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN SARAN DAN PERTIMBANGAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Analisis Kebijakan disusun dalam laporan Analisis Kebijakan yang paling sedikit memuat: a. identifikasi Kebijakan Pemerintah; b. perumusan masalah terkait Kebijakan Pemerintah; c. landasan hukum dan cakupan peraturan yang dijadikan pertimbangan analisis; d. analisis dampak Kebijakan Pemerintah; dan e. kesimpulan dan rekomendasi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa: a. Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah memperhatikan potensi dampak atau dampak yang ditimbulkan dari Kebijakan Pemerintah; b. Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah mengubah Kebijakan Pemerintah yang memiliki potensi dampak atau telah mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat; atau c. Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah mencabut Kebijakan Pemerintah yang telah mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. (3) Laporan Analisis Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipaparkan oleh pimpinan unit kerja yang membidangi kajian dan advokasi dalam rapat Komisi.
Your Correction