Correct Article 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN SARAN DAN PERTIMBANGAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
Dalam hal Saran dan Pertimbangan tidak dilaksanakan, Komisi dapat:
a. melakukan publikasi Saran dan Pertimbangan;
b. melakukan dengar pendapat; dan/atau
c. melaporkan kepada atasan Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah.
Your Correction
