Correct Article 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN SARAN DAN PERTIMBANGAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
(1) Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Saran dan Pertimbangan yang telah diberikan kepada Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah.
(2) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. diskusi dengan Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah;
b. wawancara dan/atau diskusi kelompok terfokus dengan pemangku kepentingan; dan/atau
c. peninjauan implementasi Saran dan Pertimbangan.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak tanggal diterima surat Saran dan
Pertimbangan oleh Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah.
Your Correction
