Correct Article 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN SARAN DAN PERTIMBANGAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
(1) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b diajukan pimpinan Instansi atau pimpinan lembaga publik selain Instansi Pemerintah kepada ketua Komisi.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampiri dengan:
a. Kebijakan Pemerintah; dan
b. hasil pengisian DPKPU.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara:
a. tertulis; atau
b. elektronik.
(4) Penyampaian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan secara:
a. langsung ke kantor pusat Komisi atau kantor wilayah Komisi; atau
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke kantor pusat Komisi.
(5) Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui laman sakpu.kppu.go.id.
(6) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Komisi meneruskan permintaan tersebut kepada pimpinan unit kerja yang membidangi kajian dan advokasi.
Your Correction
