Correct Article 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN SARAN DAN PERTIMBANGAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
Lingkup pengaturan Peraturan Komisi ini meliputi:
a. sumber Saran dan Pertimbangan;
b. tata cara pengajuan Saran dan Pertimbangan;
c. penyusunan Saran dan Pertimbangan;
d. pemberian Saran dan Pertimbangan;
e. pemantauan Saran dan Pertimbangan; dan
f. penggunaan DPKPU secara mandiri.
Your Correction
