Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal melaporkan seluruh SOP AP yang telah dilakukan registrasi penomoran dalam Rapat Komisi untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan Komisi. (2) Seluruh SOP AP yang telah mendapatkan persetujuan dan penetapan Komisi diinformasikan kepada pimpinan Unit Kerja untuk dilakukan sosialisasi dan penerapan.
Your Correction