Correct Article 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
(1) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) Dokumen SOP AP dilakukan pengesahan.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk standar operasional prosedur makro disahkan oleh pimpinan setingkat eselon I dan standar operasional prosedur mikro disahkan oleh pimpinan setingkat eselon II.
(3) Unit Kerja atau tim penyusun SOP AP menyampaikan standar operasional prosedur makro dan standar operasional prosedur mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada unit yang menangani organisasi dan tata laksana.
Your Correction
