Correct Article 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
(1) Unit Kerja atau tim penyusunan SOP AP berkoordinasi dengan unit yang menangani organisasi dan tata laksana
untuk melakukan penyelarasan dan verifikasi terhadap Dokumen SOP AP yang telah ditulis dan dikembangkan.
(2) Hasil penyelarasan dan verifikasi SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Your Correction
