Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
(1) Usulan SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditulis dan dituangkan menjadi suatu Dokumen SOP AP yang meliputi:
a. bagian identitas; dan
b. bagian diagram alir.
(2) Bagian identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. judul SOP AP;
b. nomor SOP AP;
c. tanggal pembuatan SOP AP;
d. tanggal revisi SOP AP;
e. tanda tangan pengesahan pejabat yang berwenang;
dan
f. informasi lain yang diperlukan.
(3) Bagian diagram alir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. nomor;
b. uraian kegiatan;
c. pelaksana;
d. mutu baku; dan
e. keterangan.
(4) Dalam hal diperlukan, penulisan dokumen SOP AP dapat ditambahkan dengan menggunakan format diagram grafik.
Your Correction
