Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
(1) Dokumen Penilaian Kebutuhan SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) disusun pada triwulan I dan merupakan perencanaan penyusunan dan/atau perbaikan SOP AP pada tahun berjalan.
(2) Dokumen Penilaian Kebutuhan SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pimpinan unit eselon II kepada pimpinan unit eselon I untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Dokumen Penilaian Kebutuhan SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pimpinan unit eselon I kepada pimpinan unit eselon I yang membidangi organisasi dan tata laksana.
(4) Dokumen Penilaian Kebutuhan SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan data kebutuhan SOP AP pada unit yang menangani organisasi dan tata laksana.
(5) Dokumen penilaian kebutuhan SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi usulan SOP AP Unit Kerja.
Your Correction
