Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan, dapat dilakukan revisi terhadap SOP AP yang telah ditetapkan. (2) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi SOP AP dan/atau sebagai akibat perubahan peraturan perundang-undangan. (3) Proses penyusunan revisi SOP AP berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 21 Peraturan Komisi ini.
Your Correction