Correct Article 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
(1) Seluruh unit kerja wajib menyusun SOP AP sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2) Dalam hal diperlukan, Pimpinan Unit eselon I dapat membentuk tim penyusunan SOP AP.
(3) Tim penyusunan SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan lintas Unit Kerja dan/atau antar Kementerian/Lembaga untuk menyusun SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Tahapan penyusunan SOP AP meliputi:
a. persiapan;
b. penulisan dan pengembangan;
c. penyelarasan dan verifikasi;
d. pengesahan;
e. registrasi penomoran;
f. persetujuan dan penetapan Komisi;
g. sosialisasi dan penerapan; dan
h. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction
